ARUK, Garudapost.id Kalbar – Para pelaku usaha travel lintas batas Kalimantan Barat (Kalbar) mengeluhkan kebijakan baru otoritas Sarawak, Malaysia. Mereka kerap dijatuhi denda hingga ribuan ringgit akibat nama pengemudi kendaraan berbeda dengan nama pemegang polis asuransi.
Salah seorang sopir travel lintas batas, Zafran, mengungkapkan bahwa aturan ketat tersebut mulai diberlakukan dalam beberapa waktu terakhir. Persoalan ini menjadi kendala besar, terutama bagi operasional mobil sewaan.
“Sekarang kami agak kesusahan kalau masuk pakai mobil sewa. Kastam Malaysia di Sarawak menolak jika nama pengemudi berbeda dengan nama yang tertera di asuransi kendaraan,” ujar Zafran.
Zafran menceritakan pengalaman pahitnya saat memasuki wilayah Sarawak. Ia langsung diminta membayar denda sebesar 2.000 Ringgit Malaysia. Anehnya, saat hendak kembali ke Indonesia, masalah yang sama kembali diungkit oleh petugas.
Setelah melalui proses negosiasi, ia masih diwajibkan membayar tambahan 1.000 Ringgit Malaysia. Alhasil, total denda yang harus dikeluarkan mencapai 3.000 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp13,4 juta untuk satu kali perjalanan pergi-pulang.
“Kami diminta bayar denda 2.000 ringgit awal masuk, tapi saat meminta bukti pembayaran, petugas tidak memberikannya. Kalau kami tidak bayar tunai, mobil diancam akan ditahan,” keluhnya.
Keluhan senada juga diutarakan oleh Eko Santoso, pelaku usaha travel lainnya. Ia mengaku iklim bisnis transportasi lintas batas saat ini diliputi rasa cemas karena regulasi yang dinilai tidak konsisten. “Setiap berangkat sekarang kami waswas. Aturannya seperti berubah-ubah. Hari ini bisa lolos lewat, besok bisa dipermasalahkan. Jika terus-menerus kena denda, jelas ini sangat memberatkan kelangsungan usaha kami,” tegas Eko.
Merespons kondisi yang tidak menentu ini, para pelaku usaha mendesak pemerintah Indonesia turun tangan. Mereka berharap Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching dan KBRI di Malaysia dapat memfasilitasi diplomasi dengan otoritas setempat demi mendapatkan kepastian hukum terkait aturan kendaraan sewa dan polis asuransi lintas negara.
Penulis : Zaldi Aswan








