Travel Kalbar Keluhkan Aturan Asuransi Sarawak, Pengemudi Tak Sesuai Polis Didenda Rp13,4 Juta

Minggu, 12 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ARUK, Garudapost.id Kalbar – Para pelaku usaha travel lintas batas Kalimantan Barat (Kalbar) mengeluhkan kebijakan baru otoritas Sarawak, Malaysia. Mereka kerap dijatuhi denda hingga ribuan ringgit akibat nama pengemudi kendaraan berbeda dengan nama pemegang polis asuransi.

Salah seorang sopir travel lintas batas, Zafran, mengungkapkan bahwa aturan ketat tersebut mulai diberlakukan dalam beberapa waktu terakhir. Persoalan ini menjadi kendala besar, terutama bagi operasional mobil sewaan.

“Sekarang kami agak kesusahan kalau masuk pakai mobil sewa. Kastam Malaysia di Sarawak menolak jika nama pengemudi berbeda dengan nama yang tertera di asuransi kendaraan,” ujar Zafran.

Zafran menceritakan pengalaman pahitnya saat memasuki wilayah Sarawak. Ia langsung diminta membayar denda sebesar 2.000 Ringgit Malaysia. Anehnya, saat hendak kembali ke Indonesia, masalah yang sama kembali diungkit oleh petugas.

Setelah melalui proses negosiasi, ia masih diwajibkan membayar tambahan 1.000 Ringgit Malaysia. Alhasil, total denda yang harus dikeluarkan mencapai 3.000 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp13,4 juta untuk satu kali perjalanan pergi-pulang.

“Kami diminta bayar denda 2.000 ringgit awal masuk, tapi saat meminta bukti pembayaran, petugas tidak memberikannya. Kalau kami tidak bayar tunai, mobil diancam akan ditahan,” keluhnya.

Keluhan senada juga diutarakan oleh Eko Santoso, pelaku usaha travel lainnya. Ia mengaku iklim bisnis transportasi lintas batas saat ini diliputi rasa cemas karena regulasi yang dinilai tidak konsisten. “Setiap berangkat sekarang kami waswas. Aturannya seperti berubah-ubah. Hari ini bisa lolos lewat, besok bisa dipermasalahkan. Jika terus-menerus kena denda, jelas ini sangat memberatkan kelangsungan usaha kami,” tegas Eko.

Merespons kondisi yang tidak menentu ini, para pelaku usaha mendesak pemerintah Indonesia turun tangan. Mereka berharap Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching dan KBRI di Malaysia dapat memfasilitasi diplomasi dengan otoritas setempat demi mendapatkan kepastian hukum terkait aturan kendaraan sewa dan polis asuransi lintas negara.

Facebook Comments Box

Penulis : Zaldi Aswan

Berita Terkait

Semarak Kejuaraan Pencak Silat Danyon Parako 466 Pasgat Cup Warnai Peringatan HUT Korpasgat Sebagai Regenerasi dan Pelestarian
Ketua DPR di Singkawang Diduga Kontradiksi: Serukan Semua Tambang Galian C Ilegal, Padahal Miliki Tambang Sendiri
DPD Golkar Singkawang Salurkan Bantuan Sembako untuk Relawan Masyarakat Peduli Api (MPA) Sekota Singkawang
Pemeriksaan Setempat Perkara No. 21/Pdt.G/2026/PN Sbs Ungkap Kontradiksi Dokumen dan Fakta Lapangan, Diduga Error In Objecto dan Tumpang Tindih Lahan
Kabut Asap Semakin Memburuk di Singkawang, Kualitas Udara Masuk Kategori Berbahaya
Sinergi Baznas, BPM Singkawang dan Aliansi Masyarakat Peduli Singkawang untuk Relawan MPA
Kolaborasi Hijau di Karimunting, PT GCL Indo Tenaga Tata Pesisir Hadapi Ancaman Abrasi
Barisan Pemuda Melayu Singkawang Salurkan Bantuan untuk Petugas Pemadam Kebakaran Lahan

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 14:38

Semarak Kejuaraan Pencak Silat Danyon Parako 466 Pasgat Cup Warnai Peringatan HUT Korpasgat Sebagai Regenerasi dan Pelestarian

Jumat, 18 September 2026 - 23:30

Ketua DPR di Singkawang Diduga Kontradiksi: Serukan Semua Tambang Galian C Ilegal, Padahal Miliki Tambang Sendiri

Jumat, 18 September 2026 - 16:32

DPD Golkar Singkawang Salurkan Bantuan Sembako untuk Relawan Masyarakat Peduli Api (MPA) Sekota Singkawang

Jumat, 18 September 2026 - 16:25

Pemeriksaan Setempat Perkara No. 21/Pdt.G/2026/PN Sbs Ungkap Kontradiksi Dokumen dan Fakta Lapangan, Diduga Error In Objecto dan Tumpang Tindih Lahan

Minggu, 6 September 2026 - 21:17

Kabut Asap Semakin Memburuk di Singkawang, Kualitas Udara Masuk Kategori Berbahaya

Berita Terbaru