SINGKAWANG, Garudapost.id Kalbar – Firma Hukum Lancang Kuning Khatulistiwa mendampingi saksi korban kasus penganiayaan yang terjadi di Pasar beringin
Tommy Oktodiansyah SH, dan rekan dari Firma hukum Lancang Kuning Khatulistiwa sebagai pihak kuasa hukum dari pihak saksi korban penganiayaan yang berinisial HN, yang mana kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada hari kamis dini hari sekitar pukul 01:00 wib.
Bapak Tommy Oktodiansyah menyampaikan kalau pihaknya selaku kuasa hukum saksi korban, akan terus mendampingi saksi korban dalam proses pelaporan terkait tindak pidana penganiayaan yang di alami kliennya hingga menemukan titik terang terkait keadilan yang seharusnya terhadap pihak saksi korban hingga permasalahan bisa segera selesai.
Saat di temui kantor Mapolres singkawang pihak korban (HN) menerangkan kalau insiden yang di alami dirinya tersebut terjadi secara spontan dan terjadi di sekitaran kawasan pasar beringin singkawang, di saat dirinya sedang melakukan aktifitas berbelanja guna kelangsungan usahanya, dimana menurut keterangan saksi korban beliau dianiaya oleh beberapa pelaku yang juga di kenalinya, terlepas permasalahan yang menjadi sebab utama dari kejadian penganiayaan tersebut, ungkap saksi pihak korban. (HN).
Sementara menurut penasehat hukum bapak Tommy Oktodiansyah SH dan rekan saat mendampingi pihak saksi korban menjelaskan “kami dari tim penasehat hukum saksi korban akan mengikuti ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku dalam proses pelaporan terkait kejadian penganiayaan tersebut, dan malam ini pihak kami akan segera melakukan proses visum terhadap saksi korban guna melengkapi prosedur pelaporan yang ada, sebelum nantinya di lakukannya proses lanjut terkait berita acara pemeriksaan dikemudian nya, ungkapnya sebagai keterangan lebih lanjut”.
Sementara sambil menunggu hasil visum dan BAP terhadap pihak saksi korban dan lainnya kami serahkan sepenuhnya proses penanganan terkait pelaporan penganiayaan tersebut sepenuhnya kepada penyidik Mapolres kota singkawang tutup beliau.
Penulis : Dino Santana
Sumber Berita: Firma Hukum Lancang Kuning Khatulistiwa








