Proses Sertifikat, Balik Nama & ROYA di Singkawang Terlambat Bertahun-Tahun, Warga Minta ATR/BPN Turun Langsung

Senin, 24 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINGKAWANG, Garudapost.id Kalbar — Pelayanan urusan pertanahan di Kota Singkawang kini menjadi sorotan tajam masyarakat. Banyak warga mengeluhkan proses balik nama sertifikat, perubahan sertifikat lama menjadi versi elektronik, hingga permohonan Roya yang justru dirasa semakin dipersulit dan berlarut-larut, bahkan ada yang tertunda hingga bertahun-tahun lamanya.

Keterlambatan yang berlarut-larut ini tentu memicu kegelisahan warga yang membutuhkan kepastian hukum atas aset tanah milik mereka.

Yang paling disayangkan bukan saja lamanya proses, melainkan minimnya informasi yang diterima pemohon terkait di mana posisi berkas mereka saat ini. Kondisi ini terasa semakin berat bagi warga yang mengajukan permohonan Roya — pemisahan atau penghapusan hak tanggungan pada sertifikat — yang seharusnya menjadi prosedur rutin dan sederhana, namun di lapangan justru dipersulit dengan berbagai persyaratan tambahan serta penundaan tanpa alasan yang jelas.

Warga memang paham bahwa peralihan sistem dari sertifikat cetak ke digital memerlukan tahap verifikasi dan pengecekan data. Namun, mereka berharap proses tersebut tetap berjalan sesuai aturan layanan yang berlaku serta memberikan perkiraan waktu penyelesaian yang jelas. Terlebih untuk urusan Roya, masyarakat berharap tidak ada lagi pemohon yang dipusingkan dengan prosedur yang berbelit-belit atau dihambat tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Perubahan bentuk sertifikat menjadi elektronik sejatinya merupakan bagian dari pembaruan sistem yang digagas Kementerian ATR/BPN. Langkah digitalisasi ini ditujukan untuk menciptakan pelayanan yang lebih cepat, aman, terbuka, dan mudah dipantau perkembangannya.

Oleh karena itu, jika kenyataannya banyak berkas justru berhenti diproses dalam waktu lama tanpa penjelasan yang masuk akal — termasuk permohonan Roya yang seharusnya cepat selesai — hal ini patut ditinjau ulang secara serius.

Kendala serupa juga dirasakan warga yang mengajukan permohonan balik nama. Masyarakat berhak mendapat kejelasan apakah berkas mereka masih dalam pengecekan, sedang divalidasi, atau justru terhambat masalah lain yang belum diketahui penyebabnya.

Sistem pelayanan yang tertata rapi, termasuk penerapan prinsip antrean berurutan, seharusnya menjamin setiap permohonan diproses berdasarkan urutan kedatangannya.

Jangan sampai perubahan ke sistem digital hanya mengganti bentuk dokumen, namun masalah utama berupa pelayanan yang lambat dan prosedur yang dipersulit justru tidak kunjung selesai diperbaiki.

Melihat kondisi ini, warga Kota Singkawang meminta pihak pusat, khususnya Kementerian ATR/BPN, turun tangan langsung. Penilaian ulang terhadap kinerja kantor pertanahan setempat sangat diperlukan agar standar pelayanan yang dijanjikan benar-benar berjalan di lapangan, termasuk memastikan urusan Roya tidak lagi menjadi prosedur yang menyulitkan masyarakat.

Jika ternyata ada kendala terkait sumber daya manusia, sistem komputerisasi, pengecekan data, atau masalah teknis lain, warga meminta pihak terkait untuk menyampaikannya secara terbuka. Dengan begitu, pemohon tidak harus menunggu dalam ketidaktahuan tanpa kepastian kapan dokumen mereka selesai.

Selain menyampaikan keluhan langsung ke kantor pertanahan setempat, warga yang merasa dirugikan — terutama yang urusan Roya-nya sengaja dipersulit — juga dapat memakai jalur pengaduan resmi milik Kementerian ATR/BPN agar kasus mereka ditangani dan diproses ke tingkat yang lebih tinggi. Pengaduan ini penting supaya setiap masalah pelayanan tercatat dan ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang.

Pihak pusat juga diharapkan rutin melakukan pengawasan terhadap kualitas pelayanan di daerah, termasuk memastikan tidak ada satu pun berkas warga yang tertahan lama tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Waktu penyelesaian yang pasti, proses yang terbuka, dan kepastian hukum adalah hak mutlak setiap warga negara yang memakai jasa pelayanan pertanahan. Karena itu, keluhan warga Singkawang ini — termasuk sulitnya urusan Roya — tidak boleh dianggap remeh atau sekadar masalah rutin administrasi. Kementerian ATR/BPN harus memastikan bahwa perbaikan sistem yang sedang dijalani benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di daerah.

Apabila ditemukan pelayanan yang tidak sesuai ketentuan, perbaikan dan tindakan yang tegas harus segera diambil agar masalah serupa tidak terus-menerus terulang di masa mendatang.

Pada dasarnya, warga tidak meminta hal yang berlebihan. Mereka hanya ingin setiap permohonan sertifikat, balik nama, maupun Roya yang sudah diajukan dapat diselesaikan dengan baik, terbuka, dan sesuai aturan — tanpa harus menunggu bertahun-tahun atau dipersulit demi sekadar mendapatkan kepastian.

Facebook Comments Box

Penulis : Zaldi Aswan

Sumber Berita: Haji D

Berita Terkait

Ketua DPR di Singkawang Diduga Kontradiksi: Serukan Semua Tambang Galian C Ilegal, Padahal Miliki Tambang Sendiri
DPD Golkar Singkawang Salurkan Bantuan Sembako untuk Relawan Masyarakat Peduli Api (MPA) Sekota Singkawang
Pemeriksaan Setempat Perkara No. 21/Pdt.G/2026/PN Sbs Ungkap Kontradiksi Dokumen dan Fakta Lapangan, Diduga Error In Objecto dan Tumpang Tindih Lahan
Kabut Asap Semakin Memburuk di Singkawang, Kualitas Udara Masuk Kategori Berbahaya
Sinergi Baznas, BPM Singkawang dan Aliansi Masyarakat Peduli Singkawang untuk Relawan MPA
Kolaborasi Hijau di Karimunting, PT GCL Indo Tenaga Tata Pesisir Hadapi Ancaman Abrasi
Barisan Pemuda Melayu Singkawang Salurkan Bantuan untuk Petugas Pemadam Kebakaran Lahan
Kabut Asap Selimuti Singkawang, Polres Gelar Sholat Istisqo Memohon Turunnya Hujan

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 23:30

Ketua DPR di Singkawang Diduga Kontradiksi: Serukan Semua Tambang Galian C Ilegal, Padahal Miliki Tambang Sendiri

Jumat, 18 September 2026 - 16:32

DPD Golkar Singkawang Salurkan Bantuan Sembako untuk Relawan Masyarakat Peduli Api (MPA) Sekota Singkawang

Jumat, 18 September 2026 - 16:25

Pemeriksaan Setempat Perkara No. 21/Pdt.G/2026/PN Sbs Ungkap Kontradiksi Dokumen dan Fakta Lapangan, Diduga Error In Objecto dan Tumpang Tindih Lahan

Minggu, 6 September 2026 - 21:17

Kabut Asap Semakin Memburuk di Singkawang, Kualitas Udara Masuk Kategori Berbahaya

Sabtu, 5 September 2026 - 00:47

Sinergi Baznas, BPM Singkawang dan Aliansi Masyarakat Peduli Singkawang untuk Relawan MPA

Berita Terbaru