PONTIANAK, Garudapost.id Kalbar – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) yang bekerja sinergis dengan jajaran Polres di seluruh wilayah hukumnya, telah berhasil mengungkap dan menindak puluhan kasus pelanggaran hukum. Operasi penegakan hukum ini fokus pada dua jenis kejahatan utama, yaitu penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) serta Gas LPG bersubsidi, dan juga kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rentang waktu mulai dari bulan April hingga awal Mei tahun 2026.
Hasil capaian ini dipaparkan secara resmi dalam sebuah konferensi pers yang digelar di ruang Lobi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar pada hari Senin, tanggal 4 Mei 2026. Dalam kesempatan tersebut, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanuddin, S.I.K., S.H., M.H., memaparkan data rinci mengenai jumlah kasus yang berhasil ditangani.

“Total terdapat 42 kasus yang berhasil ditangani oleh Polda Kalbar, yang terdiri dari 11 kasus ditangani di tingkat Polda dan 31 kasus lainnya ditangani oleh jajaran Polres di daerah masing-masing,” ujar Kombes Burhanuddin.
Lebih lanjut, ia menjelaskan pembagian jenis kasus yang berhasil diungkap. Dari total 42 kasus tersebut, sebanyak 20 kasus merupakan tindak pidana di sektor energi, meliputi penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Gas LPG bersubsidi. Kejahatan ini diperkirakan telah menimbulkan kerugian bagi negara hingga mencapai angka fantastis, yaitu sekitar Rp 5.850.594.000,-.
Sementara itu, untuk kasus di sektor pertambangan, pihak kepolisian berhasil mengungkap sebanyak 22 kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Total kerugian negara akibat kegiatan ilegal ini ditaksir mencapai Rp 156.360.000,-.
Dampak Luas dan Ancaman Hukum : Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kalbar, Kombes Pol Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bukti nyata komitmen Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam menjaga sumber daya alam yang merupakan aset strategis bangsa.
“Kami menegaskan bahwa kegiatan ilegal seperti PETI dan penyalahgunaan migas tidak hanya merugikan negara secara ekonomi dalam jumlah besar, tetapi juga berdampak fatal pada kerusakan lingkungan dan ekosistem yang sangat sulit untuk diperbaiki,” tegas Kombes Bambang.
Dari hasil pengungkapan di tingkat Polda, polisi berhasil mengamankan sejumlah tersangka beserta barang bukti yang cukup signifikan. Barang bukti tersebut meliputi ribuan liter BBM jenis Solar dan Pertalite, ratusan tabung LPG 3 kg bersubsidi, hingga emas batangan dengan berat lebih dari 1,5 kilogram.
Dalam menjalankan aksinya, modus operandi yang digunakan oleh pelaku kejahatan sektor migas cukup beragam. Mulai dari cara konvensional seperti mengantri berulang kali di SPBU untuk mengambil kuota, hingga memanipulasi sistem dengan menggunakan barcode milik orang lain. Tujuannya adalah untuk menimbun BBM subsidi tersebut dan kemudian menjualnya kembali ke pasar gelap dengan harga yang jauh lebih tinggi untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Di sisi lain, dari tingkat Polres jajaran, tercatat sebanyak 34 orang tersangka telah berhasil ditahan dan diproses hukum. Barang bukti yang berhasil disita dari kelompok ini antara lain 1,3 kilogram emas, satu unit alat berat jenis ekskavator yang digunakan untuk penambangan, serta uang tunai hasil kejahatan senilai lebih dari Rp 230 juta.
Himbauan dan Janji Penegakan Hukum : Kombes Pol Bambang Suharyono juga mengimbau seluruh masyarakat Kalimantan Barat agar tidak tergiur dan terlibat dalam aktivitas ilegal yang merugikan ini.
“Polda Kalbar akan terus memperkuat pengawasan dan melakukan penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu terhadap pelaku kejahatan lingkungan dan energi demi kesejahteraan masyarakat Kalbar,” tegasnya.
Para pelaku yang tertangkap kini terancam sanksi hukum yang sangat berat. Mereka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Selain itu, bagi pelaku PETI, mereka juga terancam Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengancam dengan pidana penjara maupun denda dalam jumlah yang sangat besar.
Penulis : Zaldi Aswan








