Pengadilan Negeri Pontianak menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Ketua Bawaslu Pontianak berinisial RD terkait penetapan status tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana hibah Pilkada 2024
Dalam putusan perkara Nomor 8/Pid.Pra/2026/PN Ptk, hakim tunggal menyatakan bahwa seluruh tindakan hukum yang dilakukan oleh penyidik telah sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pontianak, Dwi Setiawan Kusumo, menyampaikan bahwa dalil yang diajukan pemohon dinilai tidak beralasan menurut hukum
Hakim juga menegaskan bahwa proses penyelidikan hingga penetapan tersangka telah didukung oleh alat bukti yang cukup sesuai aturan
Dengan adanya putusan tersebut, status RD sebagai tersangka dinyatakan tetap sah dan proses hukum akan dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku
Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan dana hibah Pilkada Kota Pontianak tahun 2024 yang saat ini masih dalam penanganan pihak berwenang
Penulis : Achmad Fajar
Sumber Berita: Kompas








