PONTIANAK, Garudapos.id Kalbar – Pemerintah Kota Pontianak menyiapkan kebijakan baru untuk memastikan hak anak tetap terpenuhi setelah perceraian
Melalui Dinas P2KBP3A, kebijakan ini bertujuan menjamin anak tetap mendapatkan pemeliharaan, pendidikan, dan layanan kesehatan, sekaligus mencegah terjadinya penelantaran
Kepala Dinas P2KBP3A Kota Pontianak, dr. Rifka, menegaskan bahwa perlindungan hak dasar anak menjadi fokus utama

Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah rencana pemberian sanksi tegas bagi orang tua yang tidak memenuhi kewajiban nafkah, termasuk kemungkinan penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai ketentuan yang disiapkan
Untuk mendukung pelaksanaannya, Pemkot juga akan bekerja sama dengan Pengadilan Agama agar setiap putusan terkait nafkah anak bisa benar-benar dijalankan dalam kehidupan sehari-hari
Tak hanya itu, pemerintah juga menyiapkan program pendampingan bagi ibu pasca perceraian, termasuk pelatihan berbasis UMKM untuk meningkatkan kemandirian ekonomi
Di sisi lain, Ketua KPAD Kota Pontianak, Niyah Nuryati, menyebut bahwa kasus pengabaian nafkah anak masih cukup tinggi
Karena itu, pihaknya mendorong adanya penguatan regulasi, termasuk kemungkinan sanksi administratif bagi orang tua yang tidak menjalankan kewajibannya
Penulis : Zaldi Aswan
Sumber Berita: Pontianak Informasi








