PEMANGKAT, Garudapost.id Kalbar – Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) dalam perkara perdata warisan Nomor: 21/Pdt.G/2026/PN Sbs digelar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sambas dengan dihadiri langsung oleh Penggugat dan Para Tergugat, Kamis [18/09/2026].
Pemeriksaan Setempat tersebut menjadi agenda krusial untuk mencocokkan antara dalil-dalil dalam surat gugatan dan jawaban dengan fakta fisik yang ada di lokasi sengketa.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, terungkap adanya kontradiksi yang signifikan antara dalil yang disampaikan Para Tergugat dengan bukti tertulis yang tercantum dalam surat kepemilikan yang mereka miliki.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Penggugat yang menyaksikan jalannya proses “Terdapat kontradiksi antara dalil Para Tergugat dan bukti tertulis di surat kepemilikan mereka. Hal tersebut jelas membuktikan bahwa penguasaan atas tanah warisan milik kami telah diserobot dan dikuasai oleh pihak tergugat secara melawan hukum. Kami tidak pernah memberikan izin untuk pihak manapun menguasai dan mendirikan bangunan di atas tanah tersebut,” tutur Penggugat di lokasi PS.
Inti Persoalan: Beda Luas, Batas, dan Dugaan Overlapping

Adapun inti permasalahan dalam perkara ini adalah ditemukannya perbedaan luas dan batas tanah, serta luas bangunan yang berdiri di atas tanah milik Penggugat.
Di lokasi, Majelis Hakim menemukan fakta bahwa kondisi fisik lapangan tidak sesuai dengan yang tergambar di dalam dokumen kepemilikan milik Tergugat dan Turut Tergugat.
Fakta paling mencolok adalah, di lokasi sengketa tidak ditemukan adanya gang dan jalan sebagaimana yang tergambar dan disebutkan dalam surat kepemilikan milik Tergugat dan Turut Tergugat. Keterangan dalam surat tersebut saling kontradiktif satu sama lain.
Kondisi ini mengindikasikan adanya Error In Objecto (kekeliruan objek) dan overlapping atau tumpang tindih kepemilikan di atas objek tanah yang sama.
Penggugat berharap, dengan telah dilaksanakannya Pemeriksaan Setempat ini, perkara yang telah berjalan selama ini dapat segera menemukan titik terang dan keadilan.
“Yang telah berjalan prosesnya selama ini semoga akan mendapatkan titik terang dengan dilaksanakannya Persidangan Setempat tersebut,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Majelis Hakim masih akan melanjutkan agenda persidangan selanjutnya dengan mempertimbangkan hasil temuan dari Pemeriksaan Setempat hari ini sebagai bahan pertimbangan hukum.
Penulis : Zaldi Aswan
Sumber Berita: Uray Bernas








