Pemeriksaan Setempat Perkara No. 21/Pdt.G/2026/PN Sbs Ungkap Kontradiksi Dokumen dan Fakta Lapangan, Diduga Error In Objecto dan Tumpang Tindih Lahan

Jumat, 18 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEMANGKAT, Garudapost.id Kalbar – Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) dalam perkara perdata warisan Nomor: 21/Pdt.G/2026/PN Sbs digelar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sambas dengan dihadiri langsung oleh Penggugat dan Para Tergugat, Kamis [18/09/2026].

Pemeriksaan Setempat tersebut menjadi agenda krusial untuk mencocokkan antara dalil-dalil dalam surat gugatan dan jawaban dengan fakta fisik yang ada di lokasi sengketa.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, terungkap adanya kontradiksi yang signifikan antara dalil yang disampaikan Para Tergugat dengan bukti tertulis yang tercantum dalam surat kepemilikan yang mereka miliki.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Penggugat yang menyaksikan jalannya proses “Terdapat kontradiksi antara dalil Para Tergugat dan bukti tertulis di surat kepemilikan mereka. Hal tersebut jelas membuktikan bahwa penguasaan atas tanah warisan milik kami telah diserobot dan dikuasai oleh pihak tergugat secara melawan hukum. Kami tidak pernah memberikan izin untuk pihak manapun menguasai dan mendirikan bangunan di atas tanah tersebut,” tutur Penggugat di lokasi PS.
Inti Persoalan: Beda Luas, Batas, dan Dugaan Overlapping

Adapun inti permasalahan dalam perkara ini adalah ditemukannya perbedaan luas dan batas tanah, serta luas bangunan yang berdiri di atas tanah milik Penggugat.

Di lokasi, Majelis Hakim menemukan fakta bahwa kondisi fisik lapangan tidak sesuai dengan yang tergambar di dalam dokumen kepemilikan milik Tergugat dan Turut Tergugat.

Fakta paling mencolok adalah, di lokasi sengketa tidak ditemukan adanya gang dan jalan sebagaimana yang tergambar dan disebutkan dalam surat kepemilikan milik Tergugat dan Turut Tergugat. Keterangan dalam surat tersebut saling kontradiktif satu sama lain.

Kondisi ini mengindikasikan adanya Error In Objecto (kekeliruan objek) dan overlapping atau tumpang tindih kepemilikan di atas objek tanah yang sama.

Penggugat berharap, dengan telah dilaksanakannya Pemeriksaan Setempat ini, perkara yang telah berjalan selama ini dapat segera menemukan titik terang dan keadilan.

“Yang telah berjalan prosesnya selama ini semoga akan mendapatkan titik terang dengan dilaksanakannya Persidangan Setempat tersebut,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Majelis Hakim masih akan melanjutkan agenda persidangan selanjutnya dengan mempertimbangkan hasil temuan dari Pemeriksaan Setempat hari ini sebagai bahan pertimbangan hukum.

Facebook Comments Box

Penulis : Zaldi Aswan

Sumber Berita: Uray Bernas

Berita Terkait

Ketua DPR di Singkawang Diduga Kontradiksi: Serukan Semua Tambang Galian C Ilegal, Padahal Miliki Tambang Sendiri
DPD Golkar Singkawang Salurkan Bantuan Sembako untuk Relawan Masyarakat Peduli Api (MPA) Sekota Singkawang
Kabut Asap Semakin Memburuk di Singkawang, Kualitas Udara Masuk Kategori Berbahaya
Sinergi Baznas, BPM Singkawang dan Aliansi Masyarakat Peduli Singkawang untuk Relawan MPA
Kolaborasi Hijau di Karimunting, PT GCL Indo Tenaga Tata Pesisir Hadapi Ancaman Abrasi
Barisan Pemuda Melayu Singkawang Salurkan Bantuan untuk Petugas Pemadam Kebakaran Lahan
Kabut Asap Selimuti Singkawang, Polres Gelar Sholat Istisqo Memohon Turunnya Hujan
Merasa Tempat Usahanya Terhalangi Mobil Parkir, Pemilik Toko Proton Motor Melarang Mobil Parkir di Tokonya “Andi Syarif: Dugaan Klaim Sepihak Fasum”

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 23:30

Ketua DPR di Singkawang Diduga Kontradiksi: Serukan Semua Tambang Galian C Ilegal, Padahal Miliki Tambang Sendiri

Jumat, 18 September 2026 - 16:32

DPD Golkar Singkawang Salurkan Bantuan Sembako untuk Relawan Masyarakat Peduli Api (MPA) Sekota Singkawang

Jumat, 18 September 2026 - 16:25

Pemeriksaan Setempat Perkara No. 21/Pdt.G/2026/PN Sbs Ungkap Kontradiksi Dokumen dan Fakta Lapangan, Diduga Error In Objecto dan Tumpang Tindih Lahan

Minggu, 6 September 2026 - 21:17

Kabut Asap Semakin Memburuk di Singkawang, Kualitas Udara Masuk Kategori Berbahaya

Sabtu, 5 September 2026 - 00:47

Sinergi Baznas, BPM Singkawang dan Aliansi Masyarakat Peduli Singkawang untuk Relawan MPA

Berita Terbaru