SINGKAWANG, Garudapost.id Kalbar – Ketegangan kecil terjadi di kawasan Jalan Raya Sakok, Singkawang Selatan, antara pemilik toko sparepart mobil Proton Motor dengan salah satu tokoh publik Singkawang, Andi Syarif. Perselisihan ini dipicu oleh larangan parkir di depan ruko yang dianggap menghalangi aktivitas usaha.
Peristiwa bermula saat Andi Syarif bersama istri dan anak perempuannya mengendarai mobil dan berniat untuk makan siang di area tersebut. Ia kemudian memarkirkan kendaraannya di bahu jalan raya, tepat di depan toko Proton Motor.
Merasa akses tokonya terhalangi, pemilik toko menegur Andi Syarif agar segera memindahkan mobilnya ke lokasi lain. Menanggapi teguran tersebut, Andi Syarif secara santun mempertanyakan dasar kewenangan pemilik ruko dalam melarang kendaraan parkir di area yang merupakan fasilitas umum (fasum).
Namun, pemilik toko tetap bersikeras pada pendiriannya. Andi Syarif sangat menyayangkan sikap dan ucapan pemilik toko yang dinilai tidak mengenakkan. Berdasarkan penuturan Andi, pemilik toko menyatakan bahwa larangan parkir bagi semua kendaraan, terutama mobil, di depan ruko tersebut sudah berlaku lama dan semua orang sudah mengetahuinya. Andi menilai tindakan ini sebagai bentuk dugaan klaim sepihak atas wilayah yang jelas-jelas bukan hak milik pribadi ruko.
Tidak terima dengan perlakuan tersebut, Andi Syarif langsung mendatangi Polsek Singkawang Selatan untuk melaporkan kejadian tersebut agar dapat ditindaklanjuti
“Peristiwa seperti ini jangan sampai terjadi pada orang lain. Ini juga menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Singkawang,” ujar Andi Syarif.
Hingga berita ini diturunkan, awak media telah melakukan konfirmasi kepada pihak pemilik toko Proton Motor serta Polsek Singkawang Selatan untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut.
Penulis : Zaldi Aswan
Sumber Berita: Andi Syarif








