PONTIANAK, Garudapost.id Kalbar – Perkembangan terbaru terkait kasus penangkapan kapal yang diduga melakukan praktik pengeboman ikan oleh Satrol Pos Teluk Suak di daerah pelabuhan Sedau beberapa waktu lalu, kini kedua Anak Buah Kapal (ABK) Samsul Bahri dan Mukhlis hanya di tetapkan sebagai Saksi (18/05/2026)
Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media, kedua ABK tersebut tidak dilanjutkan penyidikan dan kini hanya berstatus sebagai saksi dalam proses penyidikan yang masih berjalan. Keputusan ini diambil setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan mendalam dan mempertimbangkan peran masing-masing individu dalam kejadian tersebut.
Sebelumnya, kapal tersebut berhasil diamankan oleh petugas Satrol Pos Teluk Suak di dermaga Sedau Singkawang Selatan pada saat sedang bongkar ikan yang di indikasi ditangkap secara ilegal menggunakan bahan peledak.
Tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Perikanan karena dapat merusak ekosistem laut dan mengancam kelestarian sumber daya alam.
Hingga saat ini, proses hukum terhadap kasus ini masih terus berlanjut. Pihak berwenang masih mendalami lebih lanjut mengenai jaringan dan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam praktik penangkapan ikan yang merusak tersebut.
Penulis : Zaldi Aswan








