JAKARTA, Garudapost.id Kalbar – Tim yang terdiri dari pihak yang mengaku sebagai korban bersama kuasa hukum melakukan pertemuan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, tepatnya di Bagian Yanduan Sentra Pelayanan Konsultasi Reserse, yang ditangani anggota Wasidik berpangkat Letnan Satu. Pertemuan tersebut membahas perkembangan penanganan perkara yang sebelumnya terjadi di wilayah hukum Bali.
Dalam pertemuan tersebut hadir pihak pelapor, kuasa hukum, Ferdi Fernandes, serta anggota Wasidik yang memberikan penjelasan terkait mekanisme hukum yang dapat ditempuh.
Berdasarkan hasil diskusi, disampaikan beberapa poin penting sebagai berikut:
Setelah dilakukan pengecekan terhadap nama Faldy Valentino Kuron, anggota Wasidik menyampaikan bahwa hingga saat ini tidak terdapat laporan pidana terbaru yang tercatat dalam basis data kepolisian. Dengan demikian, nama yang bersangkutan disebut tidak tercantum sebagai terlapor dalam perkara pidana berdasarkan hasil pengecekan tersebut.

Anggota Wasidik menyarankan agar pihak yang merasa dirugikan menempuh jalur gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi materiil maupun immateriil.
Menurut keterangan yang disampaikan dalam pertemuan, terdapat empat orang dewasa beserta dua anak di bawah umur yang mengaku mengalami tekanan psikologis akibat peristiwa yang terjadi saat penanganan oleh aparat di Bali. Atas dasar itu, anggota Wasidik menyarankan agar dilakukan pemeriksaan oleh psikolog profesional. Hasil pemeriksaan tersebut dinilai dapat dijadikan salah satu dokumen pendukung apabila para pihak mengajukan gugatan perdata.
Dalam konsultasi tersebut juga dijelaskan bahwa upaya praperadilan dinilai belum dapat ditempuh karena pihak yang bersangkutan mengaku tidak pernah menerima surat resmi apa pun dari Polsek Kuta maupun Polda Bali terkait tindakan yang dilakukan saat kejadian.
Anggota Wasidik turut menyarankan agar para pihak menunggu sekitar satu bulan sejak peristiwa berlangsung. Menurut penjelasan yang diterima, terdapat kemungkinan laporan dari Bali belum masuk ke sistem karena adanya keterlambatan sinkronisasi data.
Selain itu, Wasidik juga menganjurkan agar laporan disampaikan kembali melalui mekanisme pelaporan daring (online) dengan konsep dan substansi yang lebih lengkap, sebagaimana telah dilakukan oleh pihak pelapor.
Pihak yang hadir dalam pertemuan menyatakan akan mengikuti arahan tersebut sebagai bagian dari upaya memperoleh kepastian hukum. Sementara itu, kuasa hukum menyampaikan bahwa penjelasan lebih rinci mengenai langkah hukum selanjutnya akan disampaikan kepada para pihak setelah seluruh dokumen pendukung dipersiapkan.
Penulis : Zaldi Aswan
Sumber Berita: Revie








