SINGKAWANG, Garudapost.id Kalbar – Kasus penembakan misterius yang menewaskan seorang pengusaha di Kota Singkawang akhirnya terungkap. Kurang dari 24 jam, pihak kepolisian berhasil membongkar tabir di balik peristiwa berdarah tersebut. Mengejutkan, aksi keji ini diduga kuat diotaki oleh adik kandung korban sendiri dengan modus pembunuhan bayaran.
Peristiwa penembakan tersebut menimpa Cung Su Liat alias Aliat (55). Korban dieksekusi di halaman rumahnya yang beralamat di Jalan Tanjung Batu Dalam Kopisan, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 07.10 WIB.

Korban pertama kali ditemukan oleh seorang saksi berinisial HS, yang berprofesi sebagai pedagang ayam. HS yang saat itu hendak mengantarkan pesanan melihat korban dalam kondisi lemas bersandar di dinding dengan luka tembak serius di dada sebelah kiri yang menembus punggung. Korban sempat dilarikan ke RSUD Abdul Aziz Singkawang, namun dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan.
Merespons kejadian tersebut, tim gabungan dari Resmob Polda Kalbar dan Polres Singkawang langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Selasa (4/8/2026) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB, petugas berhasil mengamankan eksekutor penembakan berinisial S di kawasan Roban, Singkawang Tengah.
Hingga saat ini, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah S (sebagai eksekutor), M (rekan eksekutor), dan TSP alias Aphin, yang merupakan adik kandung dari korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka S mengaku nekat menghabisi nyawa korban karena diiming-imingi imbalan uang tunai sebesar Rp90 juta oleh Aphin. Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu pucuk senapan angin merek Sharp Innova yang digunakan untuk menembak korban, pakaian, tas, serta sejumlah uang tunai.
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku melakukan penembakan atas perintah seseorang berinisial TSP alias Aphin dan telah menerima uang sekitar Rp 90 juta secara bertahap sejak November 2025 hingga Agustus 2026,” kata Kanit Resmob Polda Kalbar, Ipda Tri Satrio Sulistomo,
Pihak kepolisian menegaskan bahwa aktor intelektual atau dalang utama dari aksi penembakan ini adalah adik kandung korban sendiri. Kendati demikian, polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka guna mengungkap motif mendalam di balik konflik keluarga yang berujung pada pembunuhan berencana ini.
Para tersangka kini telah ditahan di Mapolres Singkawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka terancam dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Penulis : Zaldi Aswan
Sumber Berita: Detik Kalimantan








