SINGKAWANG, Garudapost.id Kalbar — 26/08/2026, Sebuah bangunan rumah permanen yang terletak di Gang Mutiara, Kelurahan Kuala, Kecamatan Singkawang Barat menjadi sorotan masyarakat setempat karena diduga dibangun melintasi saluran irigasi/parit umum yang berfungsi sebagai saluran air dan pengairan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, bangunan rumah tersebut memiliki struktur permanen yang kokoh, dengan atap kanopi yang membentang hingga menutupi sebagian area saluran air. Saluran irigasi yang seharusnya bebas dan berfungsi lancar kini berada tepat di bawah dan di samping bangunan, dikhawatirkan menghambat aliran air, memperburuk risiko banjir saat musim hujan, serta melanggar ketentuan penggunaan lahan.
Warga sekitar menyampaikan kekhawatirannya, selain menutup saluran air, bangunan tersebut juga diduga telah melewati batas kepemilikan tanah sesuai dengan sertifikat hak milik (SHM) yang dimiliki pemiliknya. Artinya, bangunan tidak hanya menempati area milik umum, tetapi juga melampaui batas lahan yang sah yang tercatat dalam sertifikat tanah, sehingga berpotensi melanggar hak penggunaan lahan bersama dan aturan tata ruang wilayah.

Berikut Regulasinya dan beberapa peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum terkait permasalahan ini:
•Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
•Pasal 49 menyatakan bahwa setiap orang dilarang mendirikan bangunan, membuang benda, serta melakukan tindakan yang dapat menghambat, mengganggu, atau merusak fungsi saluran air, sungai, dan saluran irigasi. Saluran irigasi merupakan aset umum yang pengelolaannya berada di bawah kendali pemerintah untuk kepentingan bersama.
•Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sumber Daya Air
•Mengatur bahwa ruang pengairan dan saluran irigasi harus bebas dari bangunan apa pun yang dapat mengganggu fungsi pengairan dan aliran air. Setiap bangunan yang menempati ruang saluran air dapat ditertibkan dan dibongkar sesuai ketentuan.
•Undang-Undang No. 20 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Setiap bangunan harus dibangun sesuai dengan rencana tata ruang wilayah serta tidak melampaui batas kepemilikan tanah yang sah. Pelanggaran batas lahan sebagaimana sertifikat tanah termasuk dalam pelanggaran prinsip penataan ruang dan ketertiban pembangunan.
•Peraturan Daerah Kota Singkawang No. 05 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung
•Menegaskan bahwa setiap pembangunan wajib memiliki izin dan tidak boleh menempati lahan milik umum, saluran air, maupun melampaui batas sertifikat tanah. Pelanggar dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran, denda, hingga pembongkaran bangunan.
• Keputusan Bersama BPN & Kementerian PUPR
Menegaskan bahwa sertifikat tanah hanya mengakui batas lahan yang sah. Pembangunan yang melewati batas sertifikat dan menempati area saluran air/parit dapat dikategorikan sebagai pendudukan lahan yang tidak sah dan pelanggaran hak bersama.
Masyarakat berharap Pemerintah Kota Singkawang melalui Dinas PUPR, Dinas Tata Ruang, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Singkawang segera turun ke lokasi untuk melakukan verifikasi batas tanah sesuai sertifikat, meninjau fungsi saluran irigasi, dan mengambil langkah penegakan hukum yang tegas. Jika terbukti melanggar, bangunan tersebut harus ditertibkan demi kepentingan umum, kelancaran aliran air, serta mencegah risiko banjir di wilayah Kuala Singkawang Barat.
Pihak berwenang diharapkan segera memberikan klarifikasi dan penanganan agar permasalahan ini tidak berlarut-larut dan menimbulkan kerugian bagi warga sekitar.
Penulis : Zaldi Aswan








