PEMANGKAT, Garudapost.id Kalbar – Uray Bernas selaku penggugat sekaligus ahli waris pemilik tanah di Jalan Mohamad Hambal, Kecamatan Pemangkat, menyatakan kekhawatirannya setelah mendapati Pemerintah Kabupaten Sambas melalui Dinas Perhubungan masih melanjutkan pembangunan di atas lahan yang sedang menjadi sengketa.

Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, Uray Bernas beserta tim telah melakukan pengukuran ulang terhadap luas tanah miliknya yang kini dikuasai sejumlah pihak tergugat, termasuk Pemkab Sambas yang berstatus sebagai turut tergugat dalam perkara ini.
Saat dikonfirmasi, Uray Bernas menilai tindakan yang dilakukan Pemkab Sambas sangat tidak wajar. Sebab, permasalahan hak atas tanah tersebut saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Sambas dengan nomor perkara 21/Pdt.G/2026/PN Sbs.

Sebelumnya, Uray Bernas yang didampingi oleh penasihat hukumnya sempat mendatangi kantor PLN Pemangkat untuk menanyakan perihal pemasangan tiang listrik di lokasi tersebut. Namun, pihak PLN menjelaskan tidak memiliki agenda atau kegiatan pemasangan tiang listrik di Jalan Mohamad Hambal.
Bersama-sama dengan pihak PLN, tim Uray Bernas kemudian menuju lokasi sengketa. Di sana, mereka mendapati sejumlah petugas Dinas Perhubungan yang akhirnya mengakui bahwa pembangunan maupun pemasangan tiang yang dimaksud adalah wewenang dan pekerjaan pihak mereka.
Tindakan Sepihak Dinilai Melawan Hukum : Penasihat hukum Uray Bernas, Ade Maslan Teoh dari Peradi Nusantara, menegaskan bahwa langkah yang diambil Pemkab Sambas sangat bertentangan dengan aturan hukum. Ia menambahkan, tindakan sepihak dari Dinas Perhubungan patut diberikan teguran, bahkan berpotensi dikenakan sanksi hukum yang berlaku.
Keberpihakan Terhadap Kebenaran Dipertanyakan : Dari pantauan di lapangan, terlihat jelas sejumlah bangunan telah berdiri di atas tanah milik Uray Bernas, antara lain tempat usaha “Coffe 5”, Toko Rupiah, dan Toko Sinar Motor. Berdasarkan surat ukur serta bukti kepemilikan dari Swapraja yang dimiliki, luas lahan yang bersengketa tercatat sebesar 1.000 meter persegi.
Uray Bernas meminta kepada seluruh pihak tergugat yang perkaranya masih berjalan di Pengadilan Negeri Sambas untuk tidak melakukan aktivitas apapun di atas tanah sengketa.
“Harusnya kita menghargai lembaga peradilan dan tunduk pada aturan hukum negara ini. Saya berharap Pengadilan Negeri Sambas maupun Mahkamah Agung RI nantinya benar-benar mengutamakan kebenaran dan fakta dalam proses pembuktian persidangan,” ujarnya tegas.
Penulis : Zaldi Aswan
Sumber Berita: Uray Bernas








