SINGKAWANG, Garudapost.id Kalbar — Masyarakat yang tinggal di wilayah pinggiran Kota Singkawang hingga saat ini masih kesulitan mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) akibat belum adanya Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di sekitar pemukiman mereka. Kondisi ini memaksa warga harus menempuh perjalanan jauh dan menghadapi birokrasi yang rumit demi mendapatkan BBM untuk kebutuhan sehari-hari.
Saat ini, aturan yang berlaku mewajibkan warga membawa surat rekomendasi dari dinas terkait di pusat kota jika ingin membeli BBM menggunakan jeriken di SPBU terdekat. Berdasarkan regulasi resmi Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), instansi yang berwenang mengeluarkan surat tersebut dibagi spesifik berdasarkan kategori kebutuhan konsumen pengguna:
Dinas Pertanian / Ketahanan Pangan: Mengeluarkan surat rekomendasi untuk petani, kelompok tani, atau peternak yang membutuhkan BBM untuk operasional alat mesin pertanian (seperti traktor, pompa air, mesin perontok padi, atau alat pemanas DOC peternakan).
Dinas Perikanan / Kelautan: Mengeluarkan surat rekomendasi untuk nelayan kecil atau pemilik kapal ikan Indonesia (maksimal ukuran tertentu, umumnya 30 GT) untuk operasional mesin kapal dan alat tangkap.
Dinas Koperasi dan UMKM / Dinas Perindustrian dan Perdagangan: Mengeluarkan surat rekomendasi bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang membutuhkan BBM untuk mesin produksi atau alat pendukung usaha.
Sebenarnya, regulasi pusat juga membuka peluang bagi Aparatur Kecamatan (Camat) atau Kepala Desa/Lurah untuk menerbitkan surat rekomendasi langsung atau surat pengantar resmi, tergantung pada kebijakan atau pelimpahan wewenang dari Kepala Daerah setempat. Namun, di Kota Singkawang, pengetatan aturan ini dinilai sangat memberatkan masyarakat.
Jarak Kantor Dinas Sangat Jauh
Kendala utama yang dihadapi warga adalah letak kantor dinas terkait yang berada jauh di pusat kota. Bagi masyarakat pinggiran, mengurus surat rekomendasi tersebut memakan waktu yang lama dan biaya transportasi yang tidak sedikit. Warga merasa tidak efisien jika harus mengorbankan waktu kerja seharian hanya untuk mengurus administrasi selembar surat ke berbagai dinas sektor usaha tersebut.
Desak Pemkot Singkawang Perbarui Regulasi
Menyikapi masalah ini, masyarakat sangat berharap Pemerintah Kota Singkawang bersama instansi terkait dapat segera membenahi dan memperbarui aturan yang ada. Warga meminta agar birokrasi pembelian BBM bersubsidi atau penugasan ini dipangkas demi asas kemudahan.
Masyarakat berharap regulasi baru di tingkat daerah nantinya mengizinkan pembelian BBM cukup dengan memanfaatkan pelimpahan wewenang, yaitu menggunakan surat rekomendasi dari kantor kelurahan setempat tanpa harus ke kantor dinas.
Keuntungan Jika Aturan Dipermudah
Jika Pemerintah Kota Singkawang mengabulkan aspirasi ini, ada beberapa dampak positif yang akan langsung dirasakan masyarakat:
Pangkas Jarak: Warga tidak perlu lagi menempuh perjalanan puluhan kilometer menuju pusat kota Singkawang.
Hemat Biaya: Ongkos perjalanan untuk mengurus administrasi ke dinas bisa dipangkas habis.
Proses Cepat: Pihak kelurahan lebih mengenal profil warga dan kebutuhan riil mereka di lapangan.
Ekonomi Lancar: Produktivitas warga seperti petani, nelayan, dan pelaku UMKM tidak lagi terhambat oleh kelangkaan BBM.
Masyarakat Singkawang yang berada jauh dari SPBU sangat berharap Penjabat (Pj) Wali Kota beserta jajaran dinas terkait dapat segera mendengar keluhan ini dan memberikan solusi praktis demi kesejahteraan warga di wilayah pinggiran.
Penulis : Zaldi Aswan








