Operasi Pekat Kapuas 2026, Polres Singkawang Tangkap Empat Pengedar Narkoba Selamatkan Ratusan Jiwa

Rabu, 6 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINGKAWANG, Garudapost.id Kalbar – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika yang dilakukan oleh jajaran Polres Singkawang terus menunjukkan hasil yang nyata dan membanggakan. Hal ini dibuktikan dengan berhasil terungkapnya sejumlah kasus besar dalam rangkaian pelaksanaan Operasi Pekat Kapuas 2026 yang digelar di wilayah hukum Kota Singkawang, Kalimantan Barat.

Terduga Pengedar Narkoba Lokasi Pertama

Operasi ini berjalan secara intensif dan menyasar berbagai titik rawan. Pada hari Selasa, tanggal 5 Mei 2026, tim gabungan berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial G.F. (29 tahun) dan A.B. (38 tahun). Berdasarkan hasil pengembangan informasi dan penyelidikan yang mendalam, petugas segera bergerak cepat untuk melakukan penggerebekan lanjutan.

Terduga Pengedar Narkoba Lokasi Penangkapan Ke Dua

Pada dini hari Rabu, 6 Mei 2026, upaya tersebut kembali membuahkan hasil positif. Petugas berhasil mengamankan dua pelaku lainnya, berinisial S.A. (39 tahun) dan I.M. (37 tahun), yang beroperasi di wilayah Singkawang Barat. Penangkapan ini dilakukan secara terkoordinasi dan hati-hati guna meminimalisir risiko serta memastikan tidak ada barang bukti yang hilang atau dimusnahkan.

Terduga Pengedar Narkoba Lokasi Penangkapan Ke Dua

Dari rangkaian pengungkapan kasus yang beruntun ini, pihak kepolisian memperkirakan bahwa ratusan jiwa masyarakat berhasil diselamatkan dari potensi bahaya dan penyalahgunaan narkotika. Keberhasilan ini bukan sekadar angka statistik, melainkan bukti nyata bahwa upaya pemberantasan narkoba memiliki tujuan mulia, yaitu tidak hanya menindak tegas para pelaku, tetapi juga melindungi generasi muda serta masyarakat luas dari dampak buruk zat adiktif tersebut.

Saat ini, seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di kantor Polres Singkawang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Secara hukum, para pelaku dijerat dengan pasal yang berat, yaitu Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman penjara yang maksimal.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata respon sigap dan profesional dari Polres Singkawang dalam menindaklanjuti informasi masyarakat serta membongkar jaringan peredaran hingga ke akar-akarnya. Sinergi yang baik antara masyarakat dan kepolisian diharapkan terus terjalin kuat demi menciptakan lingkungan kehidupan yang aman, sehat, dan bersih dari ancaman narkotika.

Facebook Comments Box

Penulis : Zaldi Aswan

Sumber Berita: Humas Polres Singkawang

Berita Terkait

Semarak Kejuaraan Pencak Silat Danyon Parako 466 Pasgat Cup Warnai Peringatan HUT Korpasgat Sebagai Regenerasi dan Pelestarian
Ketua DPR di Singkawang Diduga Kontradiksi: Serukan Semua Tambang Galian C Ilegal, Padahal Miliki Tambang Sendiri
DPD Golkar Singkawang Salurkan Bantuan Sembako untuk Relawan Masyarakat Peduli Api (MPA) Sekota Singkawang
Pemeriksaan Setempat Perkara No. 21/Pdt.G/2026/PN Sbs Ungkap Kontradiksi Dokumen dan Fakta Lapangan, Diduga Error In Objecto dan Tumpang Tindih Lahan
Kabut Asap Semakin Memburuk di Singkawang, Kualitas Udara Masuk Kategori Berbahaya
Sinergi Baznas, BPM Singkawang dan Aliansi Masyarakat Peduli Singkawang untuk Relawan MPA
Kolaborasi Hijau di Karimunting, PT GCL Indo Tenaga Tata Pesisir Hadapi Ancaman Abrasi
Barisan Pemuda Melayu Singkawang Salurkan Bantuan untuk Petugas Pemadam Kebakaran Lahan

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 14:38

Semarak Kejuaraan Pencak Silat Danyon Parako 466 Pasgat Cup Warnai Peringatan HUT Korpasgat Sebagai Regenerasi dan Pelestarian

Jumat, 18 September 2026 - 23:30

Ketua DPR di Singkawang Diduga Kontradiksi: Serukan Semua Tambang Galian C Ilegal, Padahal Miliki Tambang Sendiri

Jumat, 18 September 2026 - 16:32

DPD Golkar Singkawang Salurkan Bantuan Sembako untuk Relawan Masyarakat Peduli Api (MPA) Sekota Singkawang

Jumat, 18 September 2026 - 16:25

Pemeriksaan Setempat Perkara No. 21/Pdt.G/2026/PN Sbs Ungkap Kontradiksi Dokumen dan Fakta Lapangan, Diduga Error In Objecto dan Tumpang Tindih Lahan

Minggu, 6 September 2026 - 21:17

Kabut Asap Semakin Memburuk di Singkawang, Kualitas Udara Masuk Kategori Berbahaya

Berita Terbaru