Pemkot Pontianak Siapkan Sanksi Tegas, NIK Bisa Diblokir Jika Tak Penuhi Nafkah Anak

Sabtu, 25 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PONTIANAK, Garudapos.id Kalbar – Pemerintah Kota Pontianak menyiapkan kebijakan baru untuk memastikan hak anak tetap terpenuhi setelah perceraian

Melalui Dinas P2KBP3A, kebijakan ini bertujuan menjamin anak tetap mendapatkan pemeliharaan, pendidikan, dan layanan kesehatan, sekaligus mencegah terjadinya penelantaran

Kepala Dinas P2KBP3A Kota Pontianak, dr. Rifka, menegaskan bahwa perlindungan hak dasar anak menjadi fokus utama

Dinas P2KBP3A Tetapkan Sanksi Tegas Jika Tak Nafkahi Anak

Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah rencana pemberian sanksi tegas bagi orang tua yang tidak memenuhi kewajiban nafkah, termasuk kemungkinan penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai ketentuan yang disiapkan

Untuk mendukung pelaksanaannya, Pemkot juga akan bekerja sama dengan Pengadilan Agama agar setiap putusan terkait nafkah anak bisa benar-benar dijalankan dalam kehidupan sehari-hari

Tak hanya itu, pemerintah juga menyiapkan program pendampingan bagi ibu pasca perceraian, termasuk pelatihan berbasis UMKM untuk meningkatkan kemandirian ekonomi

Di sisi lain, Ketua KPAD Kota Pontianak, Niyah Nuryati, menyebut bahwa kasus pengabaian nafkah anak masih cukup tinggi

Karena itu, pihaknya mendorong adanya penguatan regulasi, termasuk kemungkinan sanksi administratif bagi orang tua yang tidak menjalankan kewajibannya

Facebook Comments Box

Penulis : Zaldi Aswan

Sumber Berita: Pontianak Informasi

Berita Terkait

Ketua DPR di Singkawang Diduga Kontradiksi: Serukan Semua Tambang Galian C Ilegal, Padahal Miliki Tambang Sendiri
DPD Golkar Singkawang Salurkan Bantuan Sembako untuk Relawan Masyarakat Peduli Api (MPA) Sekota Singkawang
Pemeriksaan Setempat Perkara No. 21/Pdt.G/2026/PN Sbs Ungkap Kontradiksi Dokumen dan Fakta Lapangan, Diduga Error In Objecto dan Tumpang Tindih Lahan
Kabut Asap Semakin Memburuk di Singkawang, Kualitas Udara Masuk Kategori Berbahaya
Sinergi Baznas, BPM Singkawang dan Aliansi Masyarakat Peduli Singkawang untuk Relawan MPA
Kolaborasi Hijau di Karimunting, PT GCL Indo Tenaga Tata Pesisir Hadapi Ancaman Abrasi
Barisan Pemuda Melayu Singkawang Salurkan Bantuan untuk Petugas Pemadam Kebakaran Lahan
Kabut Asap Selimuti Singkawang, Polres Gelar Sholat Istisqo Memohon Turunnya Hujan

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 23:30

Ketua DPR di Singkawang Diduga Kontradiksi: Serukan Semua Tambang Galian C Ilegal, Padahal Miliki Tambang Sendiri

Jumat, 18 September 2026 - 16:32

DPD Golkar Singkawang Salurkan Bantuan Sembako untuk Relawan Masyarakat Peduli Api (MPA) Sekota Singkawang

Jumat, 18 September 2026 - 16:25

Pemeriksaan Setempat Perkara No. 21/Pdt.G/2026/PN Sbs Ungkap Kontradiksi Dokumen dan Fakta Lapangan, Diduga Error In Objecto dan Tumpang Tindih Lahan

Minggu, 6 September 2026 - 21:17

Kabut Asap Semakin Memburuk di Singkawang, Kualitas Udara Masuk Kategori Berbahaya

Sabtu, 5 September 2026 - 00:47

Sinergi Baznas, BPM Singkawang dan Aliansi Masyarakat Peduli Singkawang untuk Relawan MPA

Berita Terbaru