SINGKAWANG, Garudapost.id Kalbar – Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Singkawang Utara menjadi sorotan. Hal ini dipicu oleh sikap salah satu pengelola dapur yang enggan menerima kunjungan awak media saat hendak melakukan fungsi kontrol sosial terkait standarisasi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), Selasa (14/04/2026).
Padahal, ketersediaan IPAL yang memadai merupakan syarat mutlak bagi operasional dapur MBG. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap usaha atau kegiatan yang menghasilkan limbah untuk melakukan pengelolaan limbah agar tidak mencemari lingkungan.

Kejadian bermula saat awak media melakukan pemantauan di dua titik berbeda di Singkawang Utara pada hari yang sama. Di Desa Semelagi Kecil, pihak pengelola dapur menyambut baik kedatangan media. Mereka bersikap transparan dengan mengizinkan pengambilan dokumentasi proses pengolahan limbah hingga pengambilan sampel air pembuangan akhir untuk memastikan kelayakan IPAL.
Kondisi kontras justru terjadi di dapur MBG yang berlokasi di Desa Naram Singkawang Utara. Meski sebelumnya sudah dilakukan konfirmasi melalui sambungan telepon, pihak pengelola enggan menemui awak media dengan dalih sedang sibuk. Pihak pengelola bahkan secara tegas tidak mengizinkan media melakukan liputan maupun meninjau kondisi IPAL di dapur tersebut.

Urgensi keberadaan IPAL disetiap dapur bukan sekedar formalitas,terbukti dengan terbitnya surat dari Badan Gizi Nasional dengan nomor : 1200/D.TWS/03/2026 tertanggal 31 Maret 2026 menutup sementara 75 dapur yang ada di Kalimantan Barat kerena belum memiliki Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) sesuai standar, 9 diantaranya ada di kota singkawang.
Saat dimintai tanggapannya, Dino Santana, Ketua Aliansi Gerakan Masyarakat Peduli Singkawang sekaligus Wakil Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia DPD Singkawang, menyayangkan sikap tertutup pengelola. Menurutnya, tindakan menghalangi kerja jurnalistik bertentangan dengan semangat transparansi publik.
“Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media memiliki fungsi kontrol sosial dan berhak mencari, memperoleh, serta menyebarluaskan informasi. Pihak pengelola dapur tidak perlu ‘alergi’ terhadap investigasi media jika memang sudah menjalankan prosedur sesuai aturan,” tegas Dino yang juga aktif sebagai pemerhati kebijakan publik.
Dino menambahkan bahwa keterbukaan informasi justru akan menguntungkan pengelola. Jika IPAL yang dibangun sudah sesuai standar kesehatan dan lingkungan, media akan menjadi sarana penyampai informasi kepada masyarakat bahwa dapur tersebut layak beroperasi.
“Jika IPAL-nya sudah sesuai standar, ini justru menjadi berita positif bagi masyarakat. Saya juga selalu berpesan kepada rekan-rekan media agar dalam menjalankan tugas tetap mengedepankan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan bersikap profesional,” imbuhnya.
Sebagai langkah nyata, Dino menyatakan akan mencoba masuk ke ranah legislatif. “InsyaAllah dalam waktu dekat kami akan menyurati DPRD Kota Singkawang untuk memfasilitasi pertemuan dengan seluruh pengelola dapur MBG. Kami ingin mendengarkan langsung penjelasan mengenai kelayakan IPAL mereka demi transparansi publik,” tegasnya.
Ia juga mendesak Pemerintah Kota Singkawang melalui Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup untuk segera melakukan audit mandiri secara menyeluruh. “Ini demi kesehatan anak-anak kita sebagai penerima manfaat program MBG, sekaligus bukti kepedulian pemerintah terhadap pelestarian lingkungan hidup di Singkawang,” pungkas Dino.
Penulis : Dino Santana/Zaldi Aswan
Editor : Zaldi Aswan








